Penyebab Kecelakaan Avanza dan KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan, Empat Orang Meninggal Dunia
Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak mobil minibus Avanza (Arsip Sat Lantas Polres Grobogan via Detikcom)
Grobogan – Insiden tragis terjadi antara sebuah mobil Toyota Avanza dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di perlintasan sebidang wilayah Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, pada Jumat (1/5) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan berlangsung di perlintasan kereta api yang dijaga secara swadaya oleh warga setempat. Berdasarkan laporan kepolisian, informasi awal diterima sekitar pukul 03.50 WIB, sementara kejadian diperkirakan terjadi lebih awal, yakni sekitar pukul 02.52 WIB.
Menurut keterangan pihak Sat Lantas Polres Grobogan, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi H-1060-ZP yang mengangkut sembilan penumpang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi perlintasan, kendaraan tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin tepat di atas rel.
Pada waktu bersamaan, Kereta Api Argo Bromo Anggrek melintas dari arah barat ke timur di jalur yang sama. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Bagian depan kiri mobil dihantam kereta hingga kendaraan terpental sekitar 20 meter, menabrak tiang, lalu terlempar ke area persawahan di sisi selatan rel.
Pihak kepolisian menyebut salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah kurangnya kewaspadaan pengemudi saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara seharusnya berhenti ketika ada sinyal peringatan, palang pintu mulai tertutup, atau terdapat tanda-tanda lain akan datangnya kereta.
Sementara itu, PT KAI Daop 4 Semarang mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa KA Argo Bromo Anggrek sempat berhenti luar biasa di Stasiun Kradenan untuk pemeriksaan. Setelah dinyatakan aman, perjalanan kereta kembali dilanjutkan beberapa menit kemudian.
PT KAI juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Pihak terkait terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.